Kelompok Tani Beruas Harapan yang berada di Desa Batuah Kecamatan Loa Janan dan Desa Sungai Payang Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur.
Adalah ber azaskan undang-undang Dasar seribu Sembilan ratus empat puluh lima (UUD 1945) dan serta berfalsafahkan Pancasila.
Sedangkan kelompok tani “Beruas Harapan” didirikan oleh kaum tokoh Masyarakat Kalimantan timur, para cendekiawan, intelektual, pemerhati, sosial budaya, serta menjunjung tinggi rasa kearifan lokalnya.
Begitu pula kelompok tani beruas harapan ini semoga dapat berkembang dengan rasa mentaati aturan dan ketentuan, petunjuk dan arahan, termasuk hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kelompok Tani Beruas Harapan dapat menjadi mitra dengan berbagai pihak manapun, khususnya para pihak Pemerintah dan pada pihak swasta, baik dalam pola kerja sama (Kemitraan) maupun dapat mendukung pembangunan baik yang dilaksanakan Pemerintah Pusat, Provinsi Kalimantan Timur maupun Kabupaten Kutai Kartanegara.
